AD / ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Tani Sehati
Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung

BAB.  I
Nama Kelompok Tani Sehati
Adalah Kelompok Tani yang terorganisir
Pasal  1
Tempat
Kelompok Tani Sehati yang berkedudukan di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Sumatra Utara

Pasal  2
Azas dan Tujuan
Kelompok Tani Sehati
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia

Pasal  3
Tujuan
1.Bidang Pertanian, Peternakan,Perikanan,Pembibitan dan Pengolahan hasil-hasil Produksi Pertanian
2.Meningkatkan Perekonomian Anggota
3.Membantu dan menerima Pemahaman tentang berbagai macam budidaya Pertanian dan Peternakan dari dan berbagai pihak, terutama dari intansi pemerintah yang terkait atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

BAB  II
Organisasi Bagian Pertama
 Susunan Pengurus

Bab III
Pasal  4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Sehati terdiri dari
1.Anggota
2.Rapat Pengurus
3.Rapat Akhir tahun Laporan Kerja

BAB IV
Kepengurusan
Pasal  5
1.Susunan Kelompok Tani Sehati terdiri dari
a.Ketua dan Wakil
b.Seketaris dan Wakil
c.Bendahara dan Wakil
d.Ketua-ketua Bidang
e.Pengurus dalam ayat 1 ini di pilih oleh anggota
d.dan di sahkan oleh Surat Keputusan oleh Lurah Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
Pasal  6
1.Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun
2.Dalam Reorganisasi Pengurus dapat di pilih kembali dan seterusnya

BAB V
Persaratan Menjadi Pengurus
Ayat  1
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Sehati adalah Warga Negara Indonesia dan yang sudah menjadi anggota tetap.
Ayat  2
Anggota Kelompok Tani Sehati tidak memandang agama,suku,ras,kelompok atau golongan.
Pasal  7
Pengurus Bertanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pasal 9 anggaran Dasar.
Pasal  8
Ketua-ketua bidang berhak membentuk unit-unit kerja atau kelompok-kelompok kecil untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan baik dari anggota atau orang lain yang taat pada aturan yang telah di tetapkan yang tidak bertentangan dengan ad/art Kelompok Tani Sehati

BAB  VI
Tugas-Tugas Pengurus
Pasal  9.
Ketua Kelompok Tani Mempunyai Tugas
a.Melaksanakan Ketentuan Anggaran Dsar dan Anggaran Rumah Tangga.Keputusan-keputusan yang telah di tetapkan
b.Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
c.Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pasal  10
Seketaris Kelompok Tani Sehati Mempunyai Tugas
1.Membantu Ketua Kelompok dibidangtata usaha yang meliputi :
a.Surat Menyurat
b.Ke arsipan
c.Expedisi Surat
d.Pendataan Anggota
e.Notulen
f.Inventaris Kekeyaan Kelompok Tani Sehati
g.Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Ketua
h.Seketaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua Kelompok Tani Sehati
Pasal  11
Bendahara Kelompok Tani Sehati Mempunyai Tugas
1.Membantu Ketua Kelompok dan Ketua-ketua bidang dalam hal keuangan yaitu :
a.Menghimpun dan menyimpan Uang
b.Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada,berdasarkan rapat pengurus dan atau rapat anggota.

BAB  VII
Hak-hak anggota
Pasal 12.
1.Berhak memilih,dan atau di pilih menjadi pengurus
2.Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan,dan pada rapat anggota
3.Ikut serta mendukung Program kerja yang telah di tentukan pada rapat anggota
4.Mendapat Pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Sehati

BAB   VIII
Kekayaan dan Pendapatan
Pasal 13
1.Setiap Anggota di wajibkan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000 sebagai uang operasional Pendirian Kelompok Tani Sehati
2.Usaha lain yang sah,dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok Tani Sehati

BAB  IX
Kewajiban
Pasal 14
Setiap Anggota di wajibkan mempunyai Lahan Perkebunan,Pertanian,Peternakan milik sendiri atau yang di pinjamkan dari pihak lain secara sah.
Pasal 15
Pengunduran diri anggota atau pengurus
1.Meninggal dunia
2.Pengunduran diri secara tetulis
3.Penghentian anggota/Pengurus jika melanggar AD/ART
4.Mendapat Surat Peringatan 3 kali berturut-turut.

BAB  X
Pasal  16
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota.dan memenuhi syarat sahnya Forum
BAB   XI
Penutup
Pasal  17
Hal-hal yang belum di atur dalam ad/ART ini dapat di tambah atas persetujuan rapat kelompok Tani Sehati .
Tanjungbali 15 April 2011
Kelompok Tani Sehati
Ketua.

Drs.H.Rajuddin Sinaga.

Seketaris

Samsul Bahri Sitorus

Diketahui

Lurah Perjuangan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar