Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Tani Sehati
Kelurahan Perjuangan
Kecamatan Teluk Nibung
BAB. I
Nama Kelompok Tani Sehati
Adalah Kelompok Tani yang terorganisir
Pasal 1
Tempat
Kelompok Tani Sehati yang berkedudukan di Kelurahan Perjuangan
Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Sumatra Utara
Pasal 2
Azas dan Tujuan
Kelompok Tani Sehati
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang
yang berlaku di negara Republik Indonesia
Pasal 3
Tujuan
1.Bidang Pertanian, Peternakan,Perikanan,Pembibitan dan
Pengolahan hasil-hasil Produksi Pertanian
2.Meningkatkan Perekonomian Anggota
3.Membantu dan menerima Pemahaman tentang berbagai macam
budidaya Pertanian dan Peternakan dari dan berbagai pihak, terutama dari
intansi pemerintah yang terkait atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
BAB II
Organisasi Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Bab III
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Sehati terdiri dari
1.Anggota
2.Rapat Pengurus
3.Rapat Akhir tahun Laporan Kerja
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 5
1.Susunan Kelompok Tani Sehati terdiri dari
a.Ketua dan Wakil
b.Seketaris dan Wakil
c.Bendahara dan Wakil
d.Ketua-ketua Bidang
e.Pengurus dalam ayat 1 ini di pilih oleh anggota
d.dan di sahkan oleh Surat Keputusan oleh Lurah Perjuangan
Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
Pasal 6
1.Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun
2.Dalam Reorganisasi Pengurus dapat di pilih kembali dan
seterusnya
BAB V
Persaratan Menjadi Pengurus
Ayat 1
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Sehati adalah
Warga Negara Indonesia dan yang sudah menjadi anggota tetap.
Ayat 2
Anggota Kelompok Tani Sehati tidak memandang agama,suku,ras,kelompok
atau golongan.
Pasal 7
Pengurus Bertanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pasal 9
anggaran Dasar.
Pasal 8
Ketua-ketua bidang berhak membentuk unit-unit kerja atau
kelompok-kelompok kecil untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan baik dari
anggota atau orang lain yang taat pada aturan yang telah di tetapkan yang tidak
bertentangan dengan ad/art Kelompok Tani Sehati
BAB VI
Tugas-Tugas Pengurus
Pasal 9.
Ketua Kelompok Tani Mempunyai Tugas
a.Melaksanakan Ketentuan Anggaran Dsar dan Anggaran Rumah
Tangga.Keputusan-keputusan yang telah di tetapkan
b.Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
c.Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada rapat
anggota
Pasal 10
Seketaris Kelompok Tani Sehati Mempunyai Tugas
1.Membantu Ketua Kelompok dibidangtata usaha yang meliputi :
a.Surat Menyurat
b.Ke arsipan
c.Expedisi Surat
d.Pendataan Anggota
e.Notulen
f.Inventaris Kekeyaan Kelompok Tani Sehati
g.Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Ketua
h.Seketaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab
langsung kepada ketua Kelompok Tani Sehati
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Sehati Mempunyai Tugas
1.Membantu Ketua Kelompok dan Ketua-ketua bidang dalam hal
keuangan yaitu :
a.Menghimpun dan menyimpan Uang
b.Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada,berdasarkan
rapat pengurus dan atau rapat anggota.
BAB VII
Hak-hak anggota
Pasal 12.
1.Berhak memilih,dan atau di pilih menjadi pengurus
2.Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan,dan pada rapat
anggota
3.Ikut serta mendukung Program kerja yang telah di tentukan
pada rapat anggota
4.Mendapat Pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Sehati
BAB VIII
Kekayaan dan Pendapatan
Pasal 13
1.Setiap Anggota di wajibkan menyerahkan uang sebesar
Rp.50.000 sebagai uang operasional Pendirian Kelompok Tani Sehati
2.Usaha lain yang sah,dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok Tani Sehati
BAB IX
Kewajiban
Pasal 14
Setiap Anggota di wajibkan mempunyai Lahan
Perkebunan,Pertanian,Peternakan milik sendiri atau yang di pinjamkan dari pihak
lain secara sah.
Pasal 15
Pengunduran diri anggota atau pengurus
1.Meninggal dunia
2.Pengunduran diri secara tetulis
3.Penghentian anggota/Pengurus jika melanggar AD/ART
4.Mendapat Surat Peringatan 3 kali berturut-turut.
BAB X
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan
rapat anggota.dan memenuhi syarat sahnya Forum
BAB XI
Penutup
Pasal 17
Hal-hal yang belum di atur dalam ad/ART ini dapat di tambah
atas persetujuan rapat kelompok Tani Sehati .
Tanjungbali 15 April 2011
Kelompok Tani Sehati
Ketua.
Drs.H.Rajuddin Sinaga.
Seketaris
Samsul Bahri Sitorus
Diketahui
Lurah Perjuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar