Surat Keputusan
Lurah Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
Nomor ; --------
Tentang
Susunan Pengurus
Kelompok Tani Sehati
Kelurahan Perjuangan
Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
Menimbang
1. Bahwa
dalam rangka memperkuat kelembagaan Kelompok Tani di kelurahan Perjuangan,maka
perlu dibentuk PengurusKelompok Tani di kelurahan Perjuangan
2. Untuk
memenuhi tujuan tersebut diatas perlu di tetapkan dengan surat keputusan Lurah
Perjuangan
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
Negara yang bersih,bebas korupsi,kolusi dan nepotisme ( Lembaran Negaratahun
1999 no.75 tambahan Lembaran Negara No. 3851
2.
Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
N0.4000 )
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 No.125 Tambahan Lembaran
Negara NO.4437)
4.
Undang-undang No.33 Tahun 2004 Tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Undang-undang No 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Korubsi,Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara No.3851)
5.
Peraturan Pemerintah No.58Tahun 2005 Tentang
PengelolaanKeuangan Daerah ( Lembaran NegaraTahun 2005 No.140 Tambahan Lembaran
Negara No.4578)
6.
Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
7.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
8.
Peraturan Mentri Pertanian
N0.273/kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani
9.
Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai
Memutuskan
Menetapkan :
1.
Mengangkat Pengurus Kelompok Tani Sehati
Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dengan Susunan
Pengurus Sebagai Berikut :
Ketua
: Drs.H.Rajuddin
Sinaga
Wakil Ketua : Ramli
Marpaung
Seketaris : Samsul
Bahri Sitorus
Wakil Seketaris : Bambang
Bendahara : Sabri
Ketua Bidang Pertanian /Perkebunan : Parianto
Ketua Bidang Peternakan/ Pemeliharaan : Tukiran
Ketua Bidang Perikanan/Pembibitan : Sri Astuti
Ketua Bidang Pengelolaan hasil Produksi
Pertanian : Ir.Zulfikar
Ketua Bidang Pengadaan Pupuk/Obat
Tanaman : Lukman As’ari
Ketua Bidang Pemasaran Hasil Pertanian : Irwansyah
Ketua Bidang Hubungan
Masyarakat
: Sulaiman
2.
Kepada Pengurus Kelompok Tani Sehati di serahkan
Segala Kewajiban dalam melaksanakan Kemajuan Kelompok Tani di Kelurahan
Perjuangan dan sekitarnya
3.
Surat Keputusan ini berlaku semenjak tanggal di
tetapkan dan apa bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di tinjau
kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjungbalai
Pada Tanggal 15 April 2011
Lurah
Perjuangan
........................................
Tembusan :
1.Wali Kota
Tanjungbalai Sebagai Laporan
2.Ka.Dipernakbunhut
3.Camat Teluk
Nibung
4.Yang
dianggap Perlu /Arsip.
Sudah lama ya, dan tak punya nomor, masihkah eksis?
BalasHapusMANTAAAP.BERIKAN CONTOH SK KELOMPOK TERNAK DOOOOONG.MKS...
BalasHapus